Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif memproyeksikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku besok akan memberikan dampak kepada penurunan utilisasi seluruh industri sebesar 2 hingga 3 persen.
“Kenaikan PPN berdampak kepada seluruh industri. Kami memperkirakan kenaikan PPN berdampak pada penurunan utilisasi di angka 2-3 persen,” ujar Febri, dikutip Selasa (31/12/2024).