ilustrasi rupiah (bi.go.id)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilaksanakan paling cepat mulai tanggal 2 Juni 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026.
Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
2. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;
3. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
4. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir.