Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Taspen Mulai Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Hari Ini
ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 (pexels.com/Mikhail Nilov)
  • TASPEN mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN pada 2 Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji Ke-13 Aparatur Negara.
  • Besaran gaji ke-13 didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja tanpa potongan selain pajak ditanggung pemerintah.
  • Penerima gaji ke-13 meliputi ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan, kecuali yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi dengan gaji dari lembaga lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai cair pada Selasa (2/6/2026). Pencairan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, sementara pembayaran untuk pensiunan ASN disalurkan melalui PT TASPEN (Persero).

Pemberian gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat pada 2 Juni 2026," tulis TASPEN melalui unggahan di akun Instagram @taspen, Selasa (2/6/2026).

1. Ketentuan gaji ke-13 mengacu pada PP/9/2026

ilustrasi rupiah (bi.go.id)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2026 mulai dilaksanakan paling cepat mulai tanggal 2 Juni 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

Besaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2026.

Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.

2. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;

3. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

4. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir.

2. Rincian komponen gaji ke-13

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Secara umum, pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ditetapkan paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok;

  • Tunjangan keluarga;

  • Tunjangan pangan;

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

  • Tunjangan kinerja.

3. Pihak yang berhak menerima gaji ke-13

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • PNS;

  • CPNS;

  • PPPK;

  • Prajurit TNI;

  • Anggota Polri;

  • Pejabat negara;

  • Pensiunan;

  • Penerima pensiun;

  • Penerima tunjangan; dan

  • Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.

Namun, tidak semua ASN, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori yang tidak berhak menerimanya:

  • Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara; atau

  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Editorial Team

Related Article