Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Temuan BPK: 124.960 Pensiunan PNS Belum Terima Pencairan Tapera 2021

Logo BP Tapera (Dok. BP Tapera)
Intinya sih...
  • 124.960 pensiunan belum menerima pengembalian dana sebesar Rp567,5 miliar, sementara 40.266 peserta pensiun ganda belum menerima Rp130,25 miliar pada 2021.
  • BPK temukan data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data NIK.
  • Pemerintah terbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji/upah untuk pekerja dan penghasilan pekerja mandiri.

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp567,5 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar pada  2021. 

Berdasarkan IHPS 2022, pemeriksaan BPK ini mencakup instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

"Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar," jelas IHPS tersebut.
 

1. Data BPK 2021, peserta BP Tapera 247.246 orang belum mutakhir

ilustrasi KTP

Kemudian, BPK juga menemukan data peserta aktif BP Tapera sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja kena iuran 2,5 persen per bulan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, yakni besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

3. Iuran Tapera beri beban tambahan bagi pekerja dan perusahaan

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi mengatakan, peraturan baru ini menambah beban baru para pekerja dan perusahaan.

"Ini akan menjadi beban tambahan karena dari 3 persen (untuk program Tapera) itu, 2,5 persennya ditanggung buruh dan 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja (perusahaan)," ujar Acu, Senin (3/6/2024).

Jika potongan gaji untuk Tapera ini dimaksudkan agar para pekerja bisa mendapatkan tempat tinggal, menurutnya, hal ini ada baiknya pemerintah menyerahkan urusan itu pada para pekerja. Sebab aturan ini terkesan seperti memaksa dan itu dinilai memberatkan.

"Jadi ini saya sebenarnya tidak setuju, karena saya kira untuk urusan perumahan, pengelolaan keuangannya kita serahkan kepada buruh (pekerja) saja karena kalau sifatnya yang dipaksakan itu bisa memberatkan," katanya.  
 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us