Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tetapkan HBA, Bahlil Tak Mau Harga Batu Bara Diatur Pihak Luar

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Kementerian ESDM pastikan perubahan acuan harga batu bara ekspor dari ICI ke HBA berlaku mulai 1 Maret 2025.
  • Penggunaan HBA bertujuan agar Indonesia tidak lagi bergantung pada penentuan harga dari negara lain, untuk mencapai kemandirian dalam penentuan harga.
  • Perubahan tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara dengan menjaga harga tetap pada level tertentu, tidak dipengaruhi fluktuasi data yang berubah-ubah.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, perubahan acuan harga batu bara ekspor dari Indonesia Coal Index (ICI) ke Harga Acuan Batu Bara (HBA) berlaku mulai 1 Maret 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, kebijakan penggunaan HBA sebagai standar harga ekspor, telah disosialisasikan.

"Diberlakukan 1 Maret 2025," kata Ketua Umum Partai Golkar itu kepada jurnalis, dikutip Kamis (27/2/2025).

1. Selama ini harga batu bara nasional dikendalikan pihak luar

default-image.png
Default Image IDN

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menegaskan, penggunaan HBA bertujuan agar Indonesia tidak lagi bergantung pada penentuan harga dari negara lain.

"Jadi selama ini kan harga batu bara kita, harga batu bara acuan kita itu kan dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dihargai jauh lebih murah ketimbang negara lain," tuturnya.

Bahlil menekankan pentingnya kemandirian dalam penentuan harga batu bara Indonesia. Ia menolak jika harga komoditas tersebut terus ditentukan oleh pihak luar dengan nilai yang rendah.

"Kita ini kan harus punya independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku gak mau itu. Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," paparnya.

2. HBA bertujuan untuk membuat harga batu bara lebih stabil

Pengangkutan batu bara PTBA (Dok PTBA)

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.

Menurutnya, penggunaan HBA atau Harga Batu Bara Patokan (HBP) akan menjaga harga tetap pada level tertentu, karena tidak dipengaruhi oleh fluktuasi data yang berubah-ubah.

“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).

3. Perusahaan tambang batu bara diimbau untuk transparan

Pengangkutan batu bara PTBA (Dok PTBA)

Tri mengimbau perusahaan tambang batu bara untuk transparan dalam melaporkan realisasi harga, guna memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia menegaskan, data harga yang dilaporkan akan menjadi acuan dalam penarikan PNBP dan penentuan harga selanjutnya. Meski ada perubahan metode penetapan harga, dia menekankan mekanisme dasarnya tetap sama seperti sebelumnya.

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us