Jakarta, IDN Times - Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang berhak menerima maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Bila perusahaan tak menaati hal tersebut, karyawan bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Yuk! Segera laporkan melalui Posko THR @kemnaker," tulis Kemnaker dalam akun resmi instagramnya dikutip IDN Times.