Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal tunjangan hari raya (THR) pegawai swasta yang dipotong pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sudah menetapkan ketentuan pajak THR yang adil. Maka, dia menyarankan pegawai swasta untuk melayangkan protes ke atasan masing-masing terkait potongan pajak THR.
“Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
