Jakarta, IDN Times - Sebagian aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) telah menerima tunjangan hari raya (THR). Setelah THR, para PNS biasanya akan mendapat gaji ke-13.
Namun, dalam kondisi pandemik COVID-19, pencairan THR dan gaji ke-13 mereka berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Refocusing anggaran negara telah membuat nasib pencairan gaji ke-13 belum mendapat kepastian.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan keputusan pencairan gaji ke-13 akan ditentukan pada Oktober mendatang.
"Oktober diputuskan. Pembayaran (gaji ke-13) setelah itu ya," kata Yustinus kepada IDN Times, Rabu (27/5).