Jakarta, IDN Times - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) angkat suara soal banyaknya anggapan yang menyebutkan harga baju lokal lebih mahal dibandingkan produk pakaian impor bekas alias thrifting.
Deputi bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menjelaskan, meski pakaian thrifting dijual lebih murah, produk tersebut bukan hasil industri dalam negeri.
"Ada barang nih, pakaian bekas ini, yang harga lebih murah, tapi ini bukan produk kita. Jujur saja [penjualan baju thrifting] ini ilegal ya," kata Temmy di Gedung Smesco Jakarta, Selasa (18/11/2025).
