Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengenal Leaseback: Perusahaan Jual Aset Sendiri Lalu Disewa Kembali

Mengenal Leaseback: Perusahaan Jual Aset Sendiri Lalu Disewa Kembali
ilustrasi gedung kantor perusahaan (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
  • Leaseback adalah skema keuangan di mana perusahaan menjual asetnya lalu menyewanya kembali untuk memperoleh dana tunai tanpa kehilangan akses penggunaan aset tersebut.
  • Model ini banyak digunakan di industri dengan aset bernilai tinggi seperti properti, konstruksi, transportasi, dan dirgantara karena membantu menambah likuiditas tanpa menambah utang baru.
  • Skema sale-leaseback memberi manfaat bagi penjual maupun pembeli melalui potensi pengurangan pajak, perbaikan neraca, serta pendapatan sewa yang stabil bagi pihak pemberi sewa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Leaseback atau sale-leaseback merupakan skema keuangan yang memungkinkan perusahaan menjual aset yang dimiliki, lalu menyewanya kembali dari pembeli.

Melalui cara ini, perusahaan bisa memperoleh dana tunai dari aset bernilai tinggi tanpa kehilangan akses penggunaan aset tersebut. Dibandingkan metode pembiayaan konvensional, sale-leaseback menjadi alternatif untuk memperoleh modal tanpa menambah beban utang baru.

1. Cara skema leaseback berjalan

ilustrasi jual beli rumah
ilustrasi jual beli rumah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Dilansir Investopedia, dalam praktiknya, aset milik perusahaan dijual kepada pihak lain dan kemudian disewa kembali untuk jangka panjang. Pola itu membuat perusahaan tetap bisa menjalankan operasional menggunakan aset yang sama, meski kepemilikannya berpindah tangan.

Konsep leaseback juga kerap disamakan dengan mekanisme pegadaian dalam dunia korporasi. Perusahaan menukar aset yang dimiliki dengan dana tunai, tetapi tetap mempertahankan akses penggunaan aset tersebut melalui perjanjian sewa.

2. Banyak digunakan industri dengan aset mahal

alat berat
ilustrasi alat berat (pexels.com/Anamul Rezwan)

Sale-leaseback lazim dipakai perusahaan yang memiliki aset tetap berbiaya besar, seperti properti, tanah, hingga alat berat dan mesin bernilai tinggi. Karena itu, model pembiayaan ini banyak ditemukan di sektor konstruksi, transportasi, properti, dan dirgantara.

Perusahaan biasanya memilih skema ini ketika membutuhkan tambahan likuiditas untuk kebutuhan lain, tetapi tetap memerlukan aset tersebut untuk mendukung kegiatan usaha. Dengan demikian, perusahaan dapat memperoleh dana tanpa harus menambah pinjaman atau menerbitkan saham baru.

Penggunaan leaseback juga dinilai dapat membantu memperbaiki struktur neraca karena perusahaan memperoleh tambahan kas tanpa mencatat utang baru. Sementara itu, pendanaan melalui saham tetap membuat investor memiliki hak atas pendapatan perusahaan sesuai porsi kepemilikannya.

3. Contoh penggunaan leaseback

ilustrasi menyimpan barang berharga di brankas (instagram.com/fb.eppli)
ilustrasi menyimpan barang berharga di brankas (instagram.com/fb.eppli)

Salah satu ilustrasi penggunaan sale-leaseback dapat ditemukan pada layanan brankas penyimpanan di bank komersial. Awalnya, bank memiliki seluruh fasilitas penyimpanan tersebut sebagai aset.

Kemudian, fasilitas itu dijual kepada perusahaan leasing dengan harga pasar yang lebih tinggi dibanding nilai bukunya. Setelah transaksi selesai, perusahaan leasing menyewakan kembali fasilitas tersebut kepada bank melalui kontrak jangka panjang, lalu bank tetap menyediakan layanan penyimpanan kepada nasabah.

4. Manfaat bagi kedua pihak

Kesepakatan damai.
ilustrasi kesepakatan (pexels.com/MART PRODUCTION)

Sale-leaseback dapat dirancang untuk memberikan manfaat bagi pihak penjual sekaligus penyewa maupun pihak pembeli yang bertindak sebagai pemberi sewa. Namun, perusahaan tetap perlu mempertimbangkan aspek bisnis, perpajakan, dan risiko dalam pelaksanaannya.

Bagi penjual atau penyewa, leaseback dapat membuka peluang pengurangan pajak, membantu ekspansi usaha, memperbaiki kondisi neraca, serta mengurangi risiko kepemilikan aset.

Sementara bagi pembeli atau pemberi sewa, skema ini dapat memberikan kepastian kontrak sewa, potensi imbal hasil investasi, serta sumber pendapatan yang stabil dalam periode tertentu.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More