Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan buka suara atas viralnya daftar harga tiket Coldplay yang belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan biaya layanan (fee) 5 persen. Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan tingginya pajak yang ditarik pemerintah untuk tiket konser tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pajak hiburan diatur Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Artinya yang memungut ketentuan pajak tiket konser tersebut adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"(Pajak hiburan) ada di UU HKPD. Kita tidak mengatur baik itu yang 15 persen, apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya berada di pemerintah daerah," ucap Yoga dalam Media Briefing di Kantor DJP, Kamis (11/5/2023).