Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, dari Fraksi PKS mengatakan, operasional TikTok Shop diduga melanggar hukum, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Amin mengatakan, jika menaati aturan tersebut, platform media sosial TikTok tak bisa lagi mengaktifkan fitur belanja atau shop.
“Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,” kata Amin, Jumat (1/3/2024).