Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Begini Dampaknya buat UMKM

TikTok Shop tidak bisa beroperasi mulai Rabu (4/10/2023). (dok. TikTok)
TikTok Shop tidak bisa beroperasi mulai Rabu (4/10/2023). (dok. TikTok)

Jakarta, IDN Times - TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia per hari ini atau Rabu (4/10/2023). Dengan demikian, pengguna tidak lagi bisa melakukan transaksi di TikTok Shop.

Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, mengungkapkan dampak penghentian TikTok Shop terhadap para penjual atau seller. Menurut Teten, seller tidak akan terganggu dengan berhenti beroperasinya TikTok Shop di Indonesia.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini sebenarnya tidak terlalu mengganggu bagi para seller karena para seller, para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produknya di TikTok, medsosnya. Kalau penjualannya direct kepada link misalnya di multiplatform," tutur Teten dalam pernyataannya, dikutip Rabu.

1. UMKM atau seller tidak akan bangkrut

Tiktok shop. (pandaily.com)
Tiktok shop. (pandaily.com)

Penutupan TikTok Shop tidak lantas menjadi kiamat buat para UMKM yang berjualan online.

Teten mengatakan, UMKM atau seller tersebut bisa berjualan di platform lainnya yang memang diizinkan di Indonesia.

"Pembelinya juga tinggal pindah channel aja, sesederhana itu. Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya, para seller ini jualan di multimedia, multiplatform, gak di satu tempat," ujar dia.

2. Penutupan TikTok Shop buntut dari Permendag baru

Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Penghentian transaksi di TikTok Shop tersebut merupakan buntut keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.

"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," ucap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).

3. Hanya bisa promosi

Milano Cell di TikTok Shop (Dok. TikTok)
Milano Cell di TikTok Shop (Dok. TikTok)

Dalam Permendag tersebut, kegiatan promosi produk juga hanya bisa dilakukan oleh platform social commerce.

Artinya, platform media sosial yang memfasilitasi konten promosi produk harus mengganti izin beroperasinya sebagai platform social commerce.

"Saya minta agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi tidak mematikan satu dengan yang lain," ujar Zulhas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us