Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TikTok Shop Ditutup, Zulhas: Terima Kasih TikTok

Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengapresiasi TikTok yang memutuskan menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena mengikuti aturan yang dilakukan pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," ucap menteri yang karib disapa Zulhas tersebut, dikutip dari situs resmi Kemendag, Kamis (5/10/2023).

1. Dukungan Kemendag agar UMKM go digital

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan dengan penutupan TikTok Shop, Kemendag mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

Pemerintah, kata Zulhas, telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara online alias daring. Selain itu, pemerintah terus menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.

"Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital. Sebelumnya, Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di e-commerce, selain di pasar. Pemerintah harus hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023," tutur Zulhas.

2. Pemerintah larang TikTok Shop beroperasi di Indonesia

Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Mendag Zulhas dalam konferensi pers soal TikTok Shop. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli, seperti layanan TikTok Shop saat ini.

"Ini saya sudah minta juga teman-teman dikirimi surat. Semua yang usaha di bidang ini, selain kita sampaikan melalui konferensi pers, tolong disurati. Karena Permendag ini sudah diundangkan, sudah berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

3. TikTok Shop resmi tutup transaksi di Indonesia

TikTok Shop tidak bisa beroperasi mulai Rabu (4/10/2023). (dok. TikTok)
TikTok Shop tidak bisa beroperasi mulai Rabu (4/10/2023). (dok. TikTok)

Untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, manajemen TikTok resmi menghentikan transaksi TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis manajemen TikTok, dikutip dari situs resmi TikTok, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut, manajemen TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana mereka ke depannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us