Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Prabowo Janji Jaga Defisit dan Rasio Utang Sesuai Undang-Undang

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Komitmen Prabowo-Gibran untuk menjaga defisit APBN 2025 sebesar 3% dari PDB.
  • Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki tiga tujuan utama terhadap pengelolaan fiskal.
  • Batas utang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni 60 persen PDB.

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen pemerintahan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto untuk disiplin dan pruden dalam mengelola fiskal.

Dasco mengatakan Prabowo-Gibran akan tetap menjaga batasan defisit APBN 2025 sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ia pun memastikan rasio utang terhadap PDB dalam APBN 2025 akan tetap di level yang telah dijaga selama ini, yakni di kisaran 30 persen.

"Pemerintah tetap teguh pada komitmennya terhadap pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan hati-hati," kata Dasco dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times dikutip, Sabtu (13/7/2024).

1. Melanjutkan disiplin fiskal yang telah dijalankan Presiden Jokowi

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dasco mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki tiga tujuan utama terhadap pengelolaan fiskal. Pertama, menaati praktik kehati-hatian dengan membatasi defisit sebesar 3 persen. Prabowo-Gibran juga berjanji mempertahankan rasio utang terhadap PDB dalam status quo.

"Dan melanjutkan disiplin fiskal yang telah ditetapkan pada masa pemerintahan Jokowi,” jelasnya.

2. Genjot investasi sektor swasta

ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengatakan komitmen terhadap disiplin fiskal akan dijaga pemerintahan selanjutnya karena pentingnya investasi sektor swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Prabowo-Gibran juga disebut akan fokus pada penciptaan lapangan kerja untuk merangsang pertumbuhan dan menghasilkan dolar untuk membiayai pertumbuhan ekonomi.

“Menumbuhkan lingkungan kebijakan yang sehat dan pro-bisnis sangatlah penting," kata dia.

3. Batas maksimal rasio utang 60 persen terhadap PDB

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun batas utang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni 60 persen PDB. Adapun hingga Mei 2024, rasio utang pemerintah tercatat sebesar 38,71 persen dari PDB. Sementara defisit ada di bawah 3 persen terhadap PDB.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga membantah wacana presiden terpilih Prabowo Subianto menaikkan rasio utang hingga 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Airlangga mengatakan, rasio utang pemerintahan Prabowo-Gibran tetap berada di kisaran 40 persen terhadap PDB.

“Itu kan wacana aja yang dibahas. Defisit tetap di bawah 3 persen dan terkait dengan rasio utang tetap sekitar 40 persen,” kata Airlangga yang juga menjadi Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran di Hotel St.Regis Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us