Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Lantik Dewan Komisioner OJK, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru

MA Lantik Dewan Komisioner OJK, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada Rabu (25/3/2026) (IDN Times/Triyan Pangastuti)
Intinya Sih
  • Mahkamah Agung resmi melantik anggota baru Dewan Komisioner OJK pada 25 Maret 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
  • Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua OJK, didampingi Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik.
  • Pelantikan juga mencakup pejabat lain seperti Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Adi Budiarso, serta anggota ex officio Thomas A.M. Jiwandono dan Juda Agung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN TimesMahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada Rabu (25/3/2026).

Ketua MA Sunarto menyatakan pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026.

“Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026,” ujarnya.

Adapun anggota DK OJK yang dilantik meliputi:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK merangkap anggota.

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota.

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.

5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota.

6. Thomas A.M. Jiwandono sebagai anggota ex officio dari Bank Indonesia.

7. Juda Agung sebagai anggota ex officio dari Kementerian Keuangan.

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum II Keputusan Presiden tersebut berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

“Salinan petikan ditetapkan di Jakarta pada 17 Maret 2026. Presiden Republik Indonesia, tertanda Prabowo Subianto,” kata Sunarto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Retno Rahayu
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More