Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengiriman barang dagangan ke luar negeri (Pixabay/MichaelGaida)

Jakarta, IDN Times - Barang kiriman dari luar negeri menjadi topik yang hangat seiring banyaknya pemberitaan kasus mahalnya bea yang dikenakan saat barang tiba di Indonesia. Pembelian barang dari luar negeri memang marak dilakukan seiring beragamnya aplikasi pembelian barang dari luar negeri.

Ada banyak tujuan pembelian barang dari luar negeri. Sebagian, bertujuan untuk konsumsi pribadi. Sebagian besar adalah barang kiriman itu adalah varian yang tak dijual di Indonesia, sehingga tak heran konsumen harus memesannya dari luar negeri. 

Namun perlu diingat, barang kiriman dari luar negeri yang sampai ke dalam daerah pabean, tentunya harus melaui tahap pemeriksaan yang selektif oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Lantas, bagaimana cara melacak barang kirimanmu dari luar negeri? Simak langkah-langkahnya!

1. Cek resi pengiriman dari luar negeri

ilustrasi resi pembayaran (Pixabay.com/PhotoMIX-Company)

Tak hanya itu, saat berbelanja online pembeli kerap mencemaskan barang kiriman dari luar negeri yang tak kunjung datang. Namun tak perlu khawatir, Bea Cukai menyediakan fitur untuk memudahkan masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online maupun jenis barang kiriman lainnya.

Berikut cara untuk melacak barang kiriman dari luar negeri melalui Bea Cukai:

- Buka Laman http://www.beacukai.go.id lalu Pilih menu tracking barang kiriman atau bisa juga langsung dengan mengetik/mengklik http://www.beacukai.go.id/barangkiriman

- Masukkan nomor tracking/Consigment note/resi/AWB (airway bill)

- Masukkan keycode sesuai dengan yang tertera pada layar

- Klik submit dan see details untuk melihat sampai di mana proses pengiriman barang

- Pastikan barang kiriman sudah disiapkan dan dikirimkan datanya secara elektronik kepada Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh pihak perusahaan jasa kiriman agar barang dapat dilacak.

- Jika ada tagihan tidak wajar dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai, jangan langsung percaya sebelum melakukan tracking.

2. Hati-hati penipuan

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

DJBC menjelaskan, jangan mempercayai orang yang tak dikenal dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai untuk mengirim atau transfer sejumlah uang.

Berikut ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai:

- Harga barang/jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online

- Mendapat iming-iming barang mewah dan/atau uang dengan nilai fantastis

- Seseorang yang mengaku petugas menghubungi Anda langsung dengan nomor handphone pribadi

- Ditawarkan barang lelang dari situs tidak resmi

- Tujuan transfer kepada rekening atas nama pribadi dimintai pungutan-pungutan yang tidak wajar

- Sering disertai ancaman (denda atau kurungan)

Bila Anda mengalami salah satu atau beberapa ciri tersebut, jangan langsung percaya!

3. Informasi proses pengiriman barang dari luar negeri

ilustrasi lacak HP dengan Find My Device (pixabay.com/Rawpixel)

Lebih lanjut, informasi proses pengiriman barang dari luar negeri yang diperoleh melalui tracking barang kiriman di situs www.beacukai.go.id/barangkiriman, merupakan informasi yang valid.

Secara garis besar status pengiriman dapat berupa dokumen diterima untuk diproses, konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas, dan/atau barang selesai.

Kemudian petugas Bea Cukai juga akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak impor, sesuai dengan ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Editorial Team