Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tolak Ekspor Benih Lobster, Emil Salim Minta Jokowi Batalkan Permen KP

KKP melepasliarkan 95.610 benih lobster (Dok. KKP)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Negara Urusan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (1978-1983) Emil Salim mengkritik kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait regulasi ekspor benih lobster. Hal itu diungkapkan melalui akun Twitter-nya, @emilsalim2010.

"Kementerian Kelautan & Perikanan: Ekspor dibatasi hingga 1 miliar benih bening lobster untuk 3 tahun. Ini buka peluang Vietnam yang unggul produktivitasnya membangun pembudidayaan dan produksi lobsternya dan sebagai penyaing mengalahkan nelayan Indonesia 5 tahun ke depan," kata Emil dikutip IDN Times pada Minggu (9/8/2020).

1. Emil minta Jokowi batalkan Permen KP No.122/2020

Infografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)
Infografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam cuitan sebelumnya, Emil juga memohon Presiden Joko "Jokowi" Widodo membatalkan Permen KP No.122/2020 tanggal 4 Mei 2020. Hal itu sejalan dengan penolakan yang dilakukan PP Muhammadiyah & Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU).

"Permen tersebut mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dlm rangka ekspor 365 juta per tahun selama 3 tahun ke depan yang merugikan RI," ujarnya.

3. Regulasi ekspor benih lobster ditolak berbagai pihak

Ilustrasi Benih Lobster. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (1983-1993) itu juga mengatakan, mengizinkan ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan nelayan-pengembang-lobster nasional menaikkan nilai tambah lobster serta hasil pendapatannya.

"Semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri," kata dia.

Regulasi ekspor benih lobster mengalami penolakan berbagai pihak. Mulai Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama.

“Masalah ekspor benih bening lobster dari sisi fiqih masuk dalam ranah fiqih ma`alat, yaitu fiqih yang melihat dan membandingkan dampak dari perbuatan hukum, baik perbuatan tersebut selaras dengan syariat atau bertentangan dengannya,” demikian hasil musyawarah daring LBM PBNU, dikutip dari laman www.nu.or.id.

 

3. Ekspor benih lobster bisa mempercepat kepunahan

Infografis pro kontra regulasi ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

LBM PBNU menyatakan analisis atas dampak perbuatan hukum merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan sebelum menetapkan status hukum atas perbuatan tersebut.

“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” kata Kiai Asrori S Karni yang memimpin musyawarah keputusan final sidang komisi bahtsul masail diniyah al-qanuniyah LBM PBNU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us