Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan telah memberlakukan tarif dagang 25 persen terhadap barang impor dari semua negara yang punya kerja sama perdagangan dengan Iran. Pernyataan tersebut diumumkan Trump pada Senin (12/1/2026).
"Mulai hari ini, negara mana pun yang berbisnis dengan Republik Islam Iran akan dikenakan tarif 25 persen untuk semua bisnis yang dilakukan dengan Amerika Serikat. Keputusan ini bersifat final dan mengikat," ujar Trump lewat laman Truth Social pribadinya, seperti dilansir BBC.
