Jakarta, IDN Times - Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang akan berlaku mulai 1 November 2025. Semua truk kelas menengah dan berat yang diimpor ke Amerika Serikat (AS) akan dikenakan tarif sebesar 25 persen.
Presiden Trump sebelumnya menyatakan rencana tarif ini akan dimulai pada 1 Oktober 2025, namun pelaksanaannya diundur satu bulan setelah menerima masukan dari perusahaan yang khawatir terhadap dampak kebijakan tersebut. Dalam pengumumannya melalui platform media sosial Truth Social, Trump menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi produsen truk AS dari persaingan luar negeri.