Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menaikkan uang lembur aparatur sipil negara (ASN) pusat di 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Namun, kenaikan tersebut tak berlaku bagi pegawai non-ASN di kantor pemerintah pusat seperti satpam hingga petugas kebersihan.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena uang lembur ASN tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2016.
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust (disesuaikan), sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon Sirait dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).