PNS Dapat Rp14 Juta untuk Perawatan Mobil Listrik, Ini Penjelasannya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait anggaran pemeliharaan kendaraan listrik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Rp14 juta per unit.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Kalau sekarang kita punya namanya kendaraan dinas, misal Rp20 juta mencakup biaya operasional bensin dan sparepart, sementara kalau untuk kendaraan listrik, pemeliharaannya Rp14 juta per unit," ungkap Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (22/5/2023).
1. Semua aset pemerintah harus dirawat

Ia mengatakan, setiap aset yang diberikan pemerintah harus dipelihara dan dirawat sesuai standarnya. Sehingga, anggaran pemeliharaan yang tercantum dalam PMK, bukan merupakan penghasilan tambahan maupun tambahan fasilitas yang diberikan pemerintah.
"Satuan biaya itu yang pasti untuk kebutuhan perencanaan ya batas tertinggi sebagai guideline menyusun anggaran. Tinggal sekarang kalau dikali volume, satuan biaya, dapat besaran anggaran sekaligus batas pelaksanaan," tambah Lisbon.
2. Alasan pengadaan mobil listrik

Anggaran pengadaan mobil listrik dan biaya perawatan dalam PMK tersebut, kata Lisbon, merupakan upaya pemerintah dalam menjalankan amanat (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Aturan itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Hal ini karena pada saat ini, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai karena lebih efisien." ucapnya.
3. Varian harga pengadaan kendaraan listrik berbeda-beda

Menurutnya terdapat beberapa variasi satuan biaya yang dirancang pemerintah dalam PMK tersebut. Hal ini meliputi, harga dari kendaraan listrik ini. Mekipun spesifikasinya sudah ditentukan sesuai level jabatannya.
"Jadi, satuan biaya ini sekali lagi ya kalau kebijakan yang di Inpres tadi dilaksanakan oleh K/L, dan kapan atau bagaimana kondisi yang dipenuhi untuk mengadakan kendaraan baru, syaratnya sama," jelas Lisbon.
Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp966,8 juta untuk pengadaan kendaraan listrik, yang akan dipakai setiap pejabat eselon I. Pejabat lainnya, yakni eselon II mendapatkan kucuran pengadaan kendaraan listrik maksimal Rp746,11 juta.
Kendaraan listrik operasional kantor akan mendapat kucuran pengadaan sebesar Rp430,08 juta. Lalu, jabatan PNS lainnya mendapat pengadaan motor listrik senilai Rp28 juta.
Sementara itu, untuk biaya perawatan tahunan kendaraan listrik PNS pejabat, mencapai Rp14,84 juta. Dengan rincian untuk, perawatan KBLBB pejabat esleon I sebesar Rp11,10 juta per tahun, pejabat eselon II sebesar Rp10,99 juta per tahun, perawatan kendaraan listrik operasional kantor sebesar Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik Rp3,2 juta per tahun.