Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin bahwa tidak ada pungutan biaya untuk mengurus izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam memberi kemudahan dalam berusaha.
"Salah satu intisari Undang-Undang Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha. Untuk UMKM yang dulu batas (omzet) Rp500 juta sekarang jadi Rp5 miliar itu semua gratis," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).