Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usut Indikasi Kartel, KPPU Bakal Panggil 10 Produsen Minyak Goreng

Ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melanjutkan pra-penyelidikan indikasi kartel minyak goreng, yang menyebabkan harga melonjak. Usai memanggil empat produsen 'kelas kakap', KPPU masih akan memanggil sekitar 10 produsen lainnya.

"Saat ini baru sekitar empat produsen yang kami mintai keterangannya. Masih banyak beberapa produsen yang butuh kami mintakan informasinya. Jadi saat ini masih terus kami lakukan panggilan-panggilan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja KPPU, Deswin Nur kepada IDN Times, Jumat (11/2/2022).

1. KPPU tak menuduh para produsen yang telah dipanggil

Stok minyak goreng kelapa sawit di Indomaret Kemanggisan, Jakarta Barat kosong. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Deswin mengatakan, selama ini pihaknya hanya memintai keterangan terkait penjualan minyak goreng. Dia menegaskan, pihaknya tidak memberikan tuduhan terkait kartel.

"Sifatnya kan kami mendalami, kami memintai keterangan dari mereka. Jadi kami memang tidak menuduhkan suatu perbuatan. Tapi kami menggali, memintai keterangan yang dibutuhkan untuk proses ke depan. Saat ini kan juga masih pra-penyelidikan, belum masuk ke proses penyelidikan yang resmi. Dalam artian belum ada pasal yang yang didudukkan, maupun belum ada terlapornya," ucap dia.

2. Kemendag sebut penyelidikan praktik oligopoli terlambat, begini jawaban KPPU

Logo KPPU

Sebelumnya, Ketua KPPU, Ukay Karyadi, juga menyoroti praktik oligopoli dalam keseluruhan industri minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan praktik oligopoli dalam industri CPO sudah lama terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, dia menilai KPPU terlambat mengusut masalah tersebut.

"Kenapa iklim perdagangan sawit yang sudah berjalan lebih dari 100 tahun, kok baru dideteksi sekarang ada iklim usaha tidak sehat? Oligopoli, oligopoli sudah terjadi sejak lama. Bahkan KPPU belum terbentuk pun, sawit ini sudah jalan," ucap Oke dalam webinar INDEF, Kamis, 3 Februri lalu.

Namun, menurut Deswin, pihaknya selama ini terus mengawasi persaingan usaha dalam industri CPO maupun minyak goreng. Meski begitu, dia mengatakan, KPPU mulai mengusut keterkaitan praktik oligopoli dengan kartel minyak goreng setelah adanya lonjakan harga yang tidak wajar di Tanah Air.

"Minyak gireng itu salah satu sektor yang terus kami awasi secara konsisten. Karena ini kan bahan pokok jadi mau gak mau kita harus konsisten mengawasi. Kalau bicara struktur memang tidak melanggar UU. Tidak ada UU yang dilanggar dengan adanya suatu struktur yang oligopoli. Kita baru masuk jika memang ada dugaan pelanggaran. Kan indikatornya itu harga," ucap Deswin.

3. Ada indikasi produsen minyak goreng sepakat naikkan harga bersama

Ilustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Deswin mengatakan, pemicu penyelidikan yang dilakukan KPPU ialah indikasi kesepakatan bersama menaikkan harga di antara para produsen minyak goreng.

"Jadi lebih karena ada gejolak itu, terlihat adanya indikasi di pasar terkait ada kesepakatan harga. Makanya kami lakukan proses ini, jadi bukan masalah struktur, karena itu sudah lama," tutur Deswin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us