Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk para wajib pajak terdampak COVID-19 hingga akhir semester-I tahun ini atau Juni 2022.
Kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemik COVID-19.
"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (4/2/2022).