Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLKI: Beras Kualitas Rendah Dioplos Jadi SPHP Rugikan Negara-Konsumen

IMG-20250727-WA0052.jpg
Pihak kepolisian saat memperlihatkan barang bukti beras oplosan yang sudah dikemas milik tersangka L (IDN Times/ dok Polda Riau)
Intinya sih...
  • YLKI menuntut transparansi kasus pengoplosan beras
  • Ancaman pidana menanti pelaku pengoplosan beras sesuai UU Perlindungan Konsumen
  • Penguatan pengawasan dari hulu ke hilir diperlukan untuk memberantas praktik pengoplosan beras

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, kasus dugaan pengoplosan beras kualitas rendah jadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan premium di Riau merugikan negara, petani hingga konsumen. Karena itu, Ketua YLKI Niti Emiliana mendukung pemerintah untuk melakukan investigasi, penindakan hingga pemberantasan mafia beras.

"YLKI mendukung pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras, melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani dan konsumen," kata Niti, dikutip dari ANTARA, Minggu (27/7/2025).

1. YLKI tuntut transparansi

1000994575.jpg
Penyaluran bantuan pangan dan beras SPHP. (dok. BULOG)

Niti menyampaikan, YLKI akan mengawal kasus tersebut karena merupakan pelanggaran berat terhadap hak konsumen. Selain itu, menuntut transparansi kepada masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan kasus dugaan pengoplosan beras.

"YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP," ucapnya.

2. Ancaman pidana menanti

IMG-20250727-WA0069.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan bersama Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto saat menunjukkan karung beras SPHP palsu (IDN Times/ dok Polda Riau)

Niti mengatakan, jika terbukti beras yang diproduksi tidak sesuai standar akan ada ancaman pidana. Ini berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Dia menambahkan, tindak pengoplosan beras juga dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Menurutnya, konsumen pun berhak menuntut ganti rugi secara materil dan immaterial.

3. Perlu penguatan pengawasan dari hulu ke hilir

IMG-20250726-WA0058.jpg
Ini beras SPHP oplosan yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Niti menyarankan penguatan sistem pengawasan dari hulu sampai hilir di setiap rantai pasok beras diperlukan. Pengawasan juga perlu dilakukan secara pre-market, dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik sarana prasarana dan laboratorium untuk melakukan quality control.

"Pengawasan post market ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala," ujarnya.

Peran konsumen, kata dia, juga penting dalam memberantas praktik pengoplosan beras. Konsumen bisa berperan sebagai pengawas dari praktik kecurangan di lapangan serta melaporkan kepada pihak berwenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us