YLKI: Beras Kualitas Rendah Dioplos Jadi SPHP Rugikan Negara-Konsumen

- YLKI menuntut transparansi kasus pengoplosan beras
- Ancaman pidana menanti pelaku pengoplosan beras sesuai UU Perlindungan Konsumen
- Penguatan pengawasan dari hulu ke hilir diperlukan untuk memberantas praktik pengoplosan beras
Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, kasus dugaan pengoplosan beras kualitas rendah jadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan premium di Riau merugikan negara, petani hingga konsumen. Karena itu, Ketua YLKI Niti Emiliana mendukung pemerintah untuk melakukan investigasi, penindakan hingga pemberantasan mafia beras.
"YLKI mendukung pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras, melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani dan konsumen," kata Niti, dikutip dari ANTARA, Minggu (27/7/2025).
1. YLKI tuntut transparansi

Niti menyampaikan, YLKI akan mengawal kasus tersebut karena merupakan pelanggaran berat terhadap hak konsumen. Selain itu, menuntut transparansi kepada masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan kasus dugaan pengoplosan beras.
"YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP," ucapnya.
2. Ancaman pidana menanti

Niti mengatakan, jika terbukti beras yang diproduksi tidak sesuai standar akan ada ancaman pidana. Ini berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Dia menambahkan, tindak pengoplosan beras juga dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Menurutnya, konsumen pun berhak menuntut ganti rugi secara materil dan immaterial.
3. Perlu penguatan pengawasan dari hulu ke hilir

Niti menyarankan penguatan sistem pengawasan dari hulu sampai hilir di setiap rantai pasok beras diperlukan. Pengawasan juga perlu dilakukan secara pre-market, dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik sarana prasarana dan laboratorium untuk melakukan quality control.
"Pengawasan post market ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala," ujarnya.
Peran konsumen, kata dia, juga penting dalam memberantas praktik pengoplosan beras. Konsumen bisa berperan sebagai pengawas dari praktik kecurangan di lapangan serta melaporkan kepada pihak berwenang.