Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Pajak Pesawat Pribadi di Indonesia? Segini Nominalnya

ilustrasi jet pribadi (pexels.com/RDNE)
ilustrasi jet pribadi (pexels.com/RDNE)

Pesawat pribadi kini menjadi transportasi yang dipakai sejumlah orang kaya, bos perusahaan, dan masyarakat kalangan atas di Indonesia. Pada 2012 saja, Asosiasi Pengusaha Indonesia mencatat setidaknya ada 40 pebisnis yang memiliki pesawat pribadi, khususnya jet.

Seiring waktu, pemerintah mulai menyoroti perihal kepemilikan pesawat pribadi oleh perseorangan. Pada Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai menyosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur soal pajak pesawat.

Lantas, berapa pajak pesawat pribadi di Indonesia? Berikut penjelasan tentang peraturan dan penghitungan pajak pada pesawat pribadi yang menarik diketahui.

1. Peraturan pajak pesawat pribadi di Indonesia

ilustrasi jet pribadi (pexels.com/Asad Photo)
ilustrasi jet pribadi (pexels.com/Asad Photo)

Peraturan pajak pesawat pribadi di Indonesia salah satunya bisa dilihat pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mengatur tentang pengenaan pajak natura.

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan bukan berupa uang. Contohnya fasilitas rumah, bangunan, dan kendaraan, termasuk pesawat.

Fasilitas-fasilitas tersebut akan dianggap sebagai penghasilan seseorang. Dengan begitu, fasilitas tersebut akan dihitung berdasarkan tarif PPh 21 yang dimasukkan ke dalam penghasilan bruto setiap karyawan.

Nantinya, penghasilan bruto dikurangi nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai. Lalu, akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak.

2. Berapa pajak pesawat pribadi di Indonesia?

Pesawat jet Gulfstream G550 (dc-aviation.com)
Pesawat jet Gulfstream G550 (dc-aviation.com)

Lantas, berapa pajak pesawat pribadi di Indonesia? Secara umum, nominal pajaknya bisa bervariasi tergantung nilai dari sebuah pesawat dan total jumlah penghasilan seseorang setelah dihitung berdasarkan PPh 21.

Jika merujuk aturan terbaru, berikut tarif PPh 21 pribadi:

  • Penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun: Tarif 5%
  • Penghasilan Rp60 juta - Rp250 juta per tahun: Tarif 15%
  • Penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta: Tarif 25%
  • Penghasilan Rp500 juta - Rp5 miliar: Tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: Tarif 35%

Dengan harga satu buah pesawat jet yang setidaknya mencapai puluhan miliar rupiah, maka tarif pajak yang akan dikenakan adalah 35%.

Misalnya, seseorang memiliki penghasilan bersih yang termasuk gaji dan fasilitas pesawat sebesar Rp30 miliar. Maka pajak yang harus dibayar adalah:

  • Rp30 miliar - Rp5 miliar (Tarif PPh 21) = Rp25 miliar
  • Rp25 miliar x 35% = Rp8,75 miliar

3. Tujuan pajak pesawat pribadi

Pesawat jet Embraer Legacy 600 (vistajet.com)
Pesawat jet Embraer Legacy 600 (vistajet.com)

Adanya pajak untuk pesawat pribadi bukan tanpa maksud. Tujuan pajak pesawat pribadi di Indonesia pada dasarnya untuk asas keadilan dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Pajak ini juga bertujuan untuk menekan angka penggunaan jet pribadi yang dianggap berdampak buruk pada lingkungan. Mengutip Transport & Environment, jet pribadi 5-14 kali lebih berpolusi daripada pesawat komersial dan 50 kali lebih berpolusi dari kereta api.

Melansir International Air Transport Association (IATA), satu pesawat jet bisa mengeluarkan dua ton karbon dioksida (CO2) dalam satu jam. Pesawat jet juga menjadi penyumpang terbesar karbon dunia, yaitu sekitar dua persen.

Demikianlah penjelasan tentang pajak pesawat pribadi di Indonesia dan perhitungannya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Yunisda DS
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us