Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya

Jangan sampai keliru

Fidyah adalah sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan. Dalam ibadah puasa, fidyah adalah pemberian bahan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti karena seseorang meninggalkan kewajiban puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan agama.

Perintah fidyah sudah tertuang dalam firman Allah SWT pada surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

Namun, sering muncul pertanyaan yang menjadi kebingungan umat Islam, yaitu bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan? Waktu-waktu apa saja yang dibolehkan untuk membayar fidyah? Ketahui jawabannya di bawah ini, ya!

1. Waktu membayar fidyah menurut dua mazhab

Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini PenjelasannyaMemberi makan orang miskin (pexels.com/julia m cameron)

Ada perbedaan pendapat antara para ulama pada dua mazhab dalam Islam tentang kapan waktu yang dibolehkan untuk mengeluarkan fidyah. Berikut penjelasannya.

Mazhab Hanafi

Pertama, para ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa membayar fidyah boleh dilakukan sebelum bulan Ramadan tiba. Maksudnya, mengeluarkan fidyah sebelum ada sebabnya.

Misalnya, seorang perempuan hamil membayar fidyah terlebih dulu sebelum bulan Ramadan karena takut nanti saat tiba bulan Ramadan ia tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Mazhab Syafi'i

Sedangkan para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa membayar fidyah hanya boleh dilakukan di bulan Ramadan. Jika seorang perempuan hamil merasa tidak kuat berpuasa, maka ia belum boleh membayar fidyah sampai masuk bulan Ramadan.

Kitab Fatawa Ar-Ramli menjelaskan bahwa:

"Dalam pembayaran fidyah boleh memilih waktu antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadan) dan antara mengeluarkan nilai fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari bulan Ramadan (per hari puasa yang ditinggalkan). Dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya."

Baca Juga: Cara Membayar Fidyah dengan Uang, Besarannya Berapa Rupiah?

2. Bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan?

Bolehkah Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadan? Ini PenjelasannyaMeminta bantuan komunitas berbagi untuk menyalurkan fidyah (pexels.com/cottonbro studio)

Lalu, apakah seseorang boleh membayar fidyah setelah bulan Ramadan berakhir? Melansir Gus Arifin dan Sundus Wahidah dalam Ensiklopedia Fikih Wanita, disebutkan bahwa seseorang boleh membayar fidyah pada hari di mana ia tidak berpuasa atau sampai akhir Ramadan.

Selain itu, seseorang boleh membayar fidyah di kemudian hari (setelah bulan Ramadan) jika ia belum mampu membayarnya saat bulan Ramadan.

Perintah ini juga tercantum pada Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyah halaman 578 yang berbunyi, "Tidak mengapa untuk mengakhirkan pembayaran fidyah karena kewajiban untuk membayar fidyah bersifat longgar."

Demikianlah penjelasan tentang bolehkah membayar fidyah di luar bulan Ramadan. Kesimpulannya, ada dua pendapat yang berbeda dari mazhab Hanafi dan Syafi'i.

Jika melihat eksistensi mazhab di Indonesia, kebanyakan masyarakat muslim di Indonesia menganut mazhab Syafi'i. Hal ini kembali ke kepercayaan dan pribadimu masing-masing, ya.

Baca Juga: Tuntunan Lengkap Fidyah Puasa: Ketentuan Besaran hingga Niatnya

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya