Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Perusahaan Asuransi Jiwa yang Terlilit Kasus Gagal Bayar

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kasus gagal bayar empat perusahaan asuransi jiwa di Indonesia telah menelan puluhan ribu korban. Adapun nilai kerugian yang dialami nasabah juga fantastis, hingga triliunan rupiah.

Empat perusahaan asuransi jiwa itu adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Ketiga dari perusahaan tersebut sudah menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Ada yang sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada juga yang belum, dan bahkan ditolak para pemegang polis.

Berikut ulasan kabar terbaru mengenai empat kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa di atas.

1. Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kasus gagal bayar Jiwasraya diperkirakan mencetak kerugian negara hingga Rp16,8 triliun seperti yang dilaporkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nasabah Jiwasraya sendiri totalnya mencapai 2,63 juta orang.

Saat ini, penyelesaian kasus tengah dilaksanakan melalui program restrukturisasi, seperti yang tertuang dalam RPK. Misalnya, IFG life yang menerima pengalihan portofolio polis telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dalam keterangan resmi OJK, restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.
Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap.

Untuk menyelesaikan pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.

Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.

2. Kresna Life

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus gagal bayar Kresna Life telah terungkap sejak 2020 lalu. Ada sekitar 8.900 nasabah yang mengalami kerugian sekitar Rp6,4 triliun.

Dalam pelaksanaan kewajiban, Kresna Life telah membayar sebagian kerugian nasabah, yakni Rp1,4 triliun. Namun, proses itu terhenti karena rekening perusahaan diblokir usai Presiden Direktur Kresna Life, Kurniadi Sastrawinata ditetapkan sebagai tersangka.

OJK menyatakan, Kresna Life telah menyampaikan RPK pada OJK sejak 30 Desember 2022. Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.

3. AJB Bumiputera

Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok.  Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)
Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Kasus gagal bayar AJB Bumiputera melibatkan sekitar 2,16 juta nasabah Total kerugian kasus gagal bayar AJB Bumiputera diperkirakan mencapai Rp13 triliun.

Saat ini, AJB Bumiputera telah mengantongi persetujuan RPK dari OJK. RPK itu mencakup rencana pembayaran klaim polis dengan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM). Artinya, klaim nasabah dibayar, tapi nilainya dipangkas.

Pemangkasan dilakukan bervariasi, sesuai jenis klaim. Misalnya pada Asuransi Perorangan untuk jenis klaim habis kontrak, lalu penebusan. Lalu, Asuransi Kumpulan dengan jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Begitu juga pada produk tradisional Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH).

Pemegang polis Asuransi Jiwa Kumpulan juga mendapatkan PNM hingga 50 persen, misalnya untuk produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan PKK BUMN.

Ada juga PNM hingga 20 persen, 40 persen, 42,5 persen, bahkan hingga 75 persen (khusus Asuransi Jiwa Perorangan dengan status BPO kurang atau sama dengan 3 tahun).

Pembayaran klaim tertunda diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap, yakni tahap pertama pada 2023 sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan PNM, dan tahap kedua pada 2024 dengan ketentuan yang sama.

Namun, para pemegang polis menolak RPK tersebut karena merasa dirugikan dengan adanya penurunan nilai manfaat yang seharusnya diperoleh.

4. Wanaartha Life

Ilustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus gagal bayar Wanaartha Life terungkap sejak Desember 2019. Perusahaan tersebut terseret dalam penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pada penyidikan itu, dilakukan juga pemblokiran saham dan aset yang menyeret rekening efek Wanaartha Life. Sehingga, perusahaan tersebut tak bisa membayar klaim pada sekitar 26 ribu nasabah. Nilai klaim yang gagal dibayarkan berkisar Rp15 triliun. Perusahaan itu juga terlibat kasus dugaan penggelapan dana nasabah.

OJK sendiri telah mencabut izin usaha Wanaartha Life sejak Desember 2022 lalu, karena perusahaan asuransi tersebut tak memenuhi kewajiban ke nasabah.

Saat ini, ada Tim Likuidasi (TL) yang bertugas menjalankan program yang diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.

Kepolisian RI sendiri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus Wanaartha Life termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life.

5. OJK beri pengawasan khusus pada 11 perusahaan asuransi

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, OJK tengah melakukan pengawasan khusus pada 11 perusahaan asuransi. Sebelumnya, ada 13 perusahaan yang diawasi khusus OJK. Namun, ada 2 perusahaan yang telah berhasil disehatkan, dan satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni Wanaartha Life.

Dari daftar 13 perusahaan yang diawasi sebelumnya, 7 perusahaan adalah perusahaan asuransi jiwa, dan 6 perusahaan lainnya adalah perusahaan asuransi umum atau reasuransi.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pengawasan dilakukan karena ada sejumlah indikator kesehatan keuangan yang tidak dipenuhi perusahaan.

"Perusahaan asuransi yang diawasi OJK akan masuk dalam status pengawasan khusus dari pengawasan normal ketika beberapa indikator tingkat kesehatan tidak terpenuhi. Indikator tingkat kesehatan tersebut antara lain rasio solvabilitas, rasio kecukupan investasi dan rasio likuiditas," kata Sekar kepada IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us