DJP Hapus Sanksi bagi Wajib Pajak Terdampak Bancana di Sumatra

- Rincian tenggat waktu relaksasi dan jenis relaksasinya: DJP memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan hingga 31 Desember 2025.
- Perpanjangan waktu penyampaian SPT hingga 30 Januari 2026: Wajib pajak diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak hingga 30 Januari 2026.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.
"Dalam beleid itu, bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi di tiga provinsi tersebut ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure), sehingga menjadi dasar pemberian relaksasi perpajakan," tulis DJP dalam surat tersebut.
1. Rincian tenggat waktu relaksasi dan jenis relaksasinya

Dalam keputusan tersebut disebutkan, wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adapun keterlambatan yang mendapat relaksasi, meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak.
"Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo dalam periode 25 November 2025 hingga 31 Desember 2025," jelas DJP.
2. Perpanjangan waktu penyampaian SPT hingga 30 Januari 2026

DJP juga memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT serta pembayaran atau penyetoran pajak hingga 30 Januari 2026.
Sementara itu, pembuatan faktur pajak untuk masa pajak November dan Desember 2025 dapat dilakukan paling lambat pada 30 Januari 2026.
3. Penghapusan sanksi dengan tidak terbitkan surat tagihan pajak

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi administratif yang dimaksud mencakup denda dan/atau bunga.
Apabila sanksi administratif terlanjur diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.



















