Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Perbedaan Prenup dan Postnup yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Nikah

5 Perbedaan Prenup dan Postnup yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Nikah
ilustrasi melamar nikah (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
  • Prenup dibuat sebelum menikah, sedangkan postnup disusun setelah pernikahan sah berlangsung, sehingga konteks hukum dan kondisi asetnya sudah berbeda.

  • Keduanya mengatur pemisahan harta, utang, serta pembagian aset jika terjadi perceraian, namun tidak mencakup hak anak karena diatur oleh hukum tersendiri.

  • Postnup cenderung diperiksa lebih ketat oleh pengadilan dibanding prenup untuk memastikan tidak ada unsur paksaan atau ketidakadilan dalam perjanjian.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Saat menemukan orang yang ingin kamu ajak menjalani hidup bersama, rasanya membahas soal perjanjian harta justru terdengar gak romantis. Padahal secara realistis, perceraian adalah hal yang cukup sering terjadi di banyak negara. Karena itu, penting untuk memahami bagaimana cara melindungi diri dan pasangan secara finansial sejak awal.

Salah satu caranya adalah melalui perjanjian pranikah (prenup) atau pascanikah (postnup). Meski terdengar mirip, keduanya punya perbedaan yang cukup signifikan. Yuk, pahami dulu perbedaannya supaya kamu bisa mengambil keputusan dengan lebih tenang dan matang sebelum menikah.

1. Waktu penandatanganannya berbeda

ilustrasi tanda tangan dokumen
ilustrasi tanda tangan dokumen (pexels.com/Pixabay)

Perbedaan paling jelas antara prenup dan postnup terletak pada waktu pembuatannya. Prenup atau perjanjian pranikah dibuat dan ditandatangani sebelum kamu resmi menikah. Jadi, semua kesepakatan disusun ketika kamu dan pasangan belum terikat secara hukum sebagai suami-istri.

Sebaliknya, postnup dibuat setelah kamu dan pasangan sudah menikah secara sah. Perjanjian ini disusun ketika hubungan pernikahan sudah berjalan dan kalian tetap berniat mempertahankan rumah tangga. Artinya, konteks hukum dan kondisi asetnya bisa saja sudah berbeda dibandingkan sebelum menikah.

2. Hubungan hukum pasangan saat perjanjian dibuat

ilustrasi pasangan
ilustrasi pasangan (pexels.com/Vija Rindo Pratama)

Ketika prenup dibuat, kamu dan pasangan belum memiliki hubungan hukum sebagai suami-istri. Artinya, belum ada kewajiban hukum khusus yang melekat di antara kalian. Inilah yang membuat posisi hukum prenup sering dianggap lebih sederhana karena dibuat sebelum ada ikatan pernikahan.

Berbeda dengan postnup yang dibuat ketika hubungan hukum suami-istri sudah terbentuk. Setelah menikah, ada hak dan kewajiban hukum yang melekat pada masing-masing pihak. Karena itu, setiap kesepakatan baru yang dibuat setelah menikah akan dinilai dalam konteks hubungan hukum tersebut.

3. Situasi kapan masing-masing lebih tepat digunakan

ilustrasi bisnis
ilustrasi bisnis (unsplash.com/Blake Wisz)

Prenup biasanya cocok jika kamu sudah memiliki aset signifikan sebelum menikah. Misalnya, kamu punya bisnis, properti, atau tabungan besar yang ingin kamu pisahkan secara jelas sejak awal. Prenup juga relevan jika kamu memiliki anak dari hubungan sebelumnya dan ingin memastikan perlindungan aset tertentu.

Sementara itu, postnup lebih tepat apabila kebutuhan pengaturan muncul setelah pernikahan berjalan. Bisa jadi kondisi keuangan berubah, aset berkembang, atau kamu dan pasangan baru merasa perlu membuat kesepakatan tertulis. Dalam situasi seperti ini, postnup menjadi opsi yang tetap memungkinkan selama pernikahan masih berlangsung.

4. Cakupan pengaturannya hampir sama

ilustrasi cerai
ilustrasi cerai (pexels.com/cottonbro studio)

Baik prenup maupun postnup sama-sama bisa mengatur pemisahan harta dan utang. Keduanya dapat menentukan mana yang dianggap sebagai harta pribadi dan mana yang termasuk harta bersama jika terjadi perceraian. Selain itu, keduanya juga bisa mengatur pembagian aset dengan skema yang disepakati bersama.

Perjanjian ini juga dapat mengatur soal dukungan finansial atau alimony di masa depan. Bahkan, dalam beberapa yurisdiksi, perjanjian ini bisa berkaitan dengan hak waris pasangan yang masih hidup. Namun, biasanya perjanjian perkawinan tidak mengatur soal hak anak karena itu menjadi ranah kebijakan hukum tersendiri.

5. Tingkat pemeriksaan dan potensi tantangan hukumnya berbeda

ilustrasi legal dan pengadilan
ilustrasi legal dan pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Semua perjanjian perkawinan bisa diperiksa oleh pengadilan jika suatu saat disengketakan. Namun, postnup cenderung diperiksa lebih ketat dibandingkan prenup. Hal ini karena setelah menikah, sudah ada hak atas harta bersama dan kewajiban hukum yang melekat di antara pasangan.

Pengadilan biasanya akan melihat apakah ada unsur penipuan, paksaan, tekanan, atau ketidakadilan yang signifikan. Jika perjanjian dianggap terlalu berat sebelah atau melanggar kebijakan publik, maka bisa saja dinyatakan gak berlaku. Karena itu, penting bagi kedua pihak untuk terbuka dan idealnya mendapatkan pendampingan hukum masing-masing saat menyusun perjanjian.

Sekilas, prenup dan postnup terlihat hanya berbeda soal waktu penandatanganan. Padahal, ada perbedaan penting dalam konteks hubungan hukum, situasi penggunaannya, hingga potensi pemeriksaan oleh pengadilan. Memahami hal ini membantumu melihat perjanjian perkawinan sebagai alat perlindungan, bukan ancaman bagi hubungan.

Pada akhirnya, keputusan membuat prenup atau postnup adalah soal kesiapan kamu dan pasangan dalam mengelola risiko secara dewasa. Jadi sebelum menikah, pastikan kamu sudah memahami opsi yang ada dan memilih yang paling sesuai dengan kondisi hidupmu, ya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nabila Inaya
EditorNabila Inaya
Follow Us

Latest in Business

See More