Bogor, IDN Times – Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 menandai perubahan signifikan dalam paradigma hukum perasuransian Indonesia yang membuat perusahaan asuransi tidak lagi bisa memutus pembatalan polis atau klaim secara sepihak.
Dalam Media Gathering AAJI 2025, Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengungkapkan bahwa keputusan ini memiliki empat dampak krusial bagi industri.
"Pembatalan polis kini harus atas kesepakatan atau putusan pengadilan, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak perusahaan," jelas Hasinah di Bogor, Rabu (25/6/2025) petang.