Jakarta, IDN Times - Koperasi kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya di perkantoran seperti kantor pemerintahan, biasanya memiliki koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Nah, koperasi itu memiliki 4 ciri-ciri. Apa saja itu? Berikut ulasannya.