ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach).
Tujuannya untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.
“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini,” tulis OJK.
Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, dan mengedepankan integritas pasar dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.