Ada banyak sekali jenis asuransi di dunia ini. Namun di Indonesia sendiri jumlahnya terbatas.
Nah, apa saja jenis asuransi yang ada di Indonesia tersebut?
1. Asuransi Jiwa
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap ahli waris sejumlah uang atas kematian seseorang. Jika dulu pembayaran dilakukan setelah kematian, tapi sekarang ini perusahaan yang memberikan klaim sebelum kematian.
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi ini sangat umum, dan sudah banyak dikenal masyarakat Indonesia. Apalagi adanya BPJS Kesehatan yang mewajibkan seluruh penduduk untuk memilikinya.
Asuransi ini akan menanggung biaya perawatan seseorang saat dalam masa perawatan.
3. Asuransi Kendaraan
Asuransi ini akan menanggung sebuah kendaraan hilang, atau mengalami kecelakaan.
4. Asuransi Properti
Hampir sama dengan asuransi kendaraan, namun obyek yang diasuransikan berupa rumah atau properti lainnya.
5. Asuransi Pendidikan
Asuransi ini ditujukan untuk biaya pendidikan anak sesuai dengan keinginan. Asuransi ini bisa digunakan oleh anak untuk membayar biaya pendidikan sampai tingkat tertentu.
6. Asuransi Perjalanan
Asuransi ini memberikan perlindungan dalam jangka waktu saat seseorang melakukan perjalanan saja. Asuransi ini dalam bentuk biaya kecelakaan, kehilangan barang bawaan, hingga kematian saat di perjalanan.
7. Asuransi Umum
Asuransi ini ini memberikan perlindungan seseorang atas adanya perlakuan dari pihak ketiga.
8. Asuransi Kredit
Asuransi ini memberikan perlindungan dari kegagalan peminjam dalam melunasi kredit. Adanya asuransi ini diberikan kepada lembaga keuangan untuk menjaga uangnya tetap aman.
Itulah penjelasan mengenai apa itu bahaya khusus dan berbagai jenis asuransi. Pemahaman mengenai asuransi ini semakin penting, untuk menjaga kehidupan kehidupan manusia tetap aman.