ilustrasi dua orang yang sedang melakukan transaksi keuangan (pexels.com/https://kaboompics.com/)
Dalam industri perbankan, penerapan tenor umumnya terbagi ke dalam dua jenis, di antaranya:
Tenor Pinjaman: Jangka waktu pengembalian dana pinjaman. Semakin panjang durasi tenor yang dipilih, maka akumulasi total beban bunga yang harus dibayarkan akan semakin besar.
Tenor Deposito: Jenis tenor ini merupakan jangka waktu penempatan dana simpanan, umumnya tersedia dalam pilihan 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Berbeda dengan pinjaman, semakin panjang tenor deposito, semakin besar pula potensi imbal hasil atau bunga yang akan diterima oleh nasabah.
Selain itu, tenor juga dapat dibagi ke dua jenis berdasarkan jangka waktunya, berikut di antaranya:
Tenor Panjang (3 hingga 30 Tahun): Umumnya digunakan untuk pembiayaan dengan nilai pokok utang yang besar, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kelebihannya terletak pada nominal angsuran bulanan yang relatif lebih terjangkau, meskipun total keseluruhan pengembalian menjadi lebih tinggi akibat akumulasi bunga.
Tenor Pendek (1 Bulan hingga 3 Tahun): Diterapkan pada pembiayaan dengan skala pokok yang lebih kecil, contohnya pinjaman kredit dengan jaminan BPKB atau pembiayaan elektronik. Jenis ini menawarkan total beban bunga yang lebih sedikit, namun menuntut kapasitas arus kas bulanan yang lebih besar karena besaran angsurannya yang lebih tinggi.