Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mengenal Apa Itu UPMK, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya
ilustrasi UPMK (pexels.com/www.kaboompics.com)
  • UPMK adalah kompensasi finansial wajib dari perusahaan kepada karyawan saat PHK sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja dan perlindungan finansial.
  • Dasar hukum UPMK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha membayar sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
  • Karyawan berhak atas UPMK jika telah bekerja minimal tiga tahun dan PHK terjadi karena efisiensi, penutupan usaha, pensiun, atau meninggal dunia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Dunia kerja sering kali dipenuhi beerbagai dinamika, termasuk soal pemutusan hubungan kerja yang memerlukan pemahaman mendalam terkait hak karyawan. Salah satu hak yang wajib dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja adalah mengenai uang penghargaan masa kerja.

Pemberian hak ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan kewajiban perusahaan yang sudah diatur oleh negara. Secara mendasar, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah kompensasi finansial yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pengabdian selama periode waktu tertentu.

1. Apa itu UPMK dan fungsinya

Ilustrasi PHK (freepik.com)

UPMK adalah komponen dana yang diberikan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di luar uang pesangon dan uang penggantian hak. Ibarat sebuah ucapan terima kasih dalam bentuk materi, UPMK berfungsi sebagai jaring pengaman finansial agar karyawan memiliki modal cukup untuk menyambung hidup atau mencari peluang baru.

Keberadaannya sangat krusial karena bersifat normatif dan dilindungi oleh hukum. Bagi perusahaan, memberikan hak ini secara transparan membantu membangun reputasi yang baik sebagai entitas yang menghargai jerih payah manusia di balik operasional bisnisnya.

2. Landasan Hukum UPMK di Indonesia

ilustrasi aturan dan hukum (freepik.com/wirestock)

Segala sesuatu yang berkaitan dengan hak pekerja tentu memiliki payung hukum yang kuat agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Aturan mengenai hak ini secara spesifik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, ditekankan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan pemutusannya. Ketentuan ini memastikan bahwa upmk adalah hak yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh perusahaan selama karyawan memenuhi kriteria masa kerja yang sudah ditentukan.

3. Syarat dan kondisi karyawan yang berhak menerima UPMK

ilustrasi UPMK (freepik.com/benzoix)

Tidak semua skenario berakhirnya hubungan kerja membuat karyawan otomatis mendapatkan UPMK. Syarat utamanya adalah karyawan harus memiliki masa kerja minimal 3 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang bersangkutan. Jika masa kerja masih di bawah angka tersebut, karyawan biasanya hanya berhak atas pesangon atau penggantian hak saja.

Selain itu, alasan PHK juga menentukan. Hak ini umumnya cair jika PHK dilakukan karena efisiensi, perusahaan tutup, peleburan usaha, atau karyawan memasuki usia pensiun dan meninggal dunia. Namun, penting untuk diingat bahwa karyawan yang mengundurkan diri (resign) secara sukarela atau melakukan pelanggaran berat biasanya tidak berhak atas uang penghargaan ini.

4. Perbedaan antara UPMK dan uang pisah

ilustrasi phk (freepik.com/freepik

Banyak orang sering tertukar antara UPMK dengan uang pisah, padahal keduanya memiliki sifat yang berbeda. UPMK wajib diberikan karena diatur oleh undang-undang dengan nominal yang sudah baku berdasarkan masa kerja. Sebaliknya, uang pisah bersifat tidak wajib secara nasional dan besarannya tergantung pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Uang pisah biasanya diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri sebagai bentuk kebijakan "tali asih" dari perusahaan. Sementara itu, UPMK jauh lebih formal dan memiliki hitungan matematis yang mengikat di mata hukum ketenagakerjaan.

5. Tabel rincian perhitungan berdasarkan masa kerja

ilustrasi UPMK (pexels.com/Defrino Maasy)

Besaran uang yang diterima dihitung berdasarkan unit "bulan upah", yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut adalah skema perhitungannya:

  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah.

  • Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah.

  • Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah.

  • Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah.

  • Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah.

  • Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah.

  • Masa kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah.

  • Masa kerja 24 tahun ke atas: 10 bulan upah.

Memahami seluk-beluk hak ketenagakerjaan memang memerlukan ketelitian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan saat perpisahan kerja terjadi. Jadi, selalu pastikan kamu mengecek kembali masa kerjamu karena UPMK adalah bentuk nyata penghargaan atas setiap keringat dan waktu yang telah kamu dedikasikan untuk perusahaan.

Editorial Team