Apakah Motor Kredit Dapat Asuransi Kecelakaan?

- Asuransi TLO hanya berlaku jika kerusakan mencapai minimal 75 persen dari nilai kendaraan.
- Pastikan tidak melanggar aturan lalu lintas saat kecelakaan terjadi agar klaim tidak ditolak.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan seperti SIM, STNK, dan laporan kepolisian untuk proses klaim.
Jakarta, IDN Times - Banyak orang bertanya apakah motor kredit memiliki asuransi kecelakaan? Jawabannya, ya. Hampir semua pembelian motor dengan cara kredit sudah dilengkapi dengan perlindungan asuransi, terutama jenis Total Loss Only (TLO).
Asuransi TLO ini akan memberikan pertanggungan jika motor mengalami kerusakan yang nilainya setara atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan, atau jika motor hilang karena pencurian.
Namun, jika kerusakan motor bersifat ringan atau hanya lecet maka klaim asuransi tersebut biasanya ditolak. Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui cara klaim asuransi kecelakaan motor kredit seperti dikutip dari Lifepal berikut ini:
1. Pastikan kerusakan mencapai 75 persen

Asuransi TLO hanya berlaku jika kerusakan mencapai minimal 75 persen dari nilai kendaraan.
Jika hanya terjadi goresan atau kerusakan ringan, klaim tidak akan disetujui.
2. Tidak melanggar aturan lalu lintas

Pastikan kamu tidak melanggar lalu lintas ketika kecelakaan terjadi dan merusak motormu.
Jika kecelakaan disebabkan oleh pelanggaran seperti tidak memiliki SIM, melanggar rambu lalu lintas, atau mengendarai dalam kondisi mabuk, klaim bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.
3. Lengkapi dokumen yang diperlukan saat klaim

Kamu perlu menyiapkan dokumen seperti SIM, STNK, fotokopi KTP, laporan kepolisian (jika ada), serta foto kondisi motor setelah kecelakaan.
Kamu juga mesti melengkapi formulir klaim dari pihak leasing atau perusahaan asuransi.
4. Hubungi pihak leasing atau asuransi

Setelah kecelakaan terjadi, kamu sebaiknya menghubungi pihak leasing atau perusahaan asuransi untuk melaporkan kejadian.
Beberapa leasing bekerja sama langsung dengan perusahaan asuransi dan akan membantu proses klaim.
5. Tunggu proses evaluasi dan persetujuan klaim

Setelah dokumen diajukan, pihak asuransi akan mengevaluasi klaim dan menentukan apakah kerusakan memenuhi syarat untuk diganti. Jika disetujui, kamu akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis.
Sebagai tambahan, penting untuk mengetahui bahwa proses pencairan dana asuransi untuk kasus motor hilang bisa memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil investigasi.