Bareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
OJK sebelumnya juga sudah memerintahkan pemegang saham pengendali Asuransi Jiwa Prolife eks Indosurya Life, Henry Surya, untuk segera mengganti kerugian terhadap perusahaan.
Hal itu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Henry Surya wajib mengganti kerugian perusahaan selambat-lambatnya tiga bulan sejak surat tersebut diterbitkan. Henry akan dikenakan sanksi pidana apabila mengabaikan atau tidak mengganti kerugian perusahaan. OJK juga beberapa kali menerima pengaduan konsumen dan mempertemukan pemegang polis dengan perusahaan untuk mendapatkan penyelesaian.