Jakarta, IDN Times - Ketika mencapai usia yang tidak produktif lagi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditunjang dana pensiun. Dana tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Taspen.
Taspen sendiri merupakan singkatan dari Dana Tabungan Asuransi Pegawai Negeri yang menjadi jaminan pensiun. Berbagai layanan diberikan oleh Taspen bagi pegawai PNS yang sudah pensiun, di antaranya, layanan tabungan hari tua, layanan dana pensiun, layanan jaminan kecelakaan kerja, dan layanan jaminan kematian.
Berbagai layanan Taspen tersebut dapat di cek saldonya dengan dua cara, lewat aplikasi mobile dan website E-Klaim. Berikut cara mengecek saldo Taspen.