ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
Kamu bisa meningkatkan keamanan identitas diri dengan memeriksa apakah KTP kamu pernah digunakan untuk mengajukan utang ke pinjol.
Dikutip dari indonesia.go.id, kamu bisa memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Fitur itu bisa diakses secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id. Untuk mengakses layanan itu, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yakni KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan."
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kamu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dari laporan tersebut, kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.