Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama memastikan akan menindak tegas oknum pegawai yang terlibat dalam praktik kerja sama dengan pedagang thrifting. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemecatan.
Hal ini sekaligus menanggapi pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut pihaknya membayar hingga Rp550 juta per kontainer kepada oknum pegawai Bea Cukai agar baju bekas impor lolos masuk ke Indonesia.
“Kalau memang itu ada dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (pecat). Tahu sendiri kan gimana kalau selesai? Yang pasti, jadi pengangguran, gitu saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
