Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BI Bebaskan Biaya untuk Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu

Dua mahasiswa USU beradu cepat pada Lomba Scan QRIS pada Medan Digifestival Tahun 2024 di Gedung Pancasila Universitas Sumatera Utara, pada 16 Agustus 2024. (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bakal menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI). Kebijakan tersebut bakal diterapkan mulai 1 Desember 2024.

"Untuk penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (16/10/2024).

1. Menopang daya beli masyarakat menengah bawah

Ilustrasi transaksi nontunai (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Perry juga mengatakan maksud lain dari diterapkannya kebijakan tersebut.

"Guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," kata Perry.

2. BI larang pedagang bebankan biaya admin kepada konsumen

Ilustrasi pembayaran dengan QRIS. (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta menegaskan pedagang dilarang membebankan biaya admin kepada konsumen atas penggunaan transaksi QRIS. Hal itu merupakan respons BI atas banyaknya keluhan masyarakat tentang biaya tambahan admin saat menggunakan QRIS.

"Pedagang itu gak boleh. Jadi ya dilaporkan aja itu karena ada ketentuan Bank Indonesia PBIJP di pasal 52 itu jelas-jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan ke pengguna jasa atau pembeli untuk MDR-nya," tutur Filianingsih.

3. Sanksi bagi merchant yang mengenakan biaya admin

Transaksi QRIS di Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jika konsumen menemukan merchant yang mengenakan biaya admin, Filianingsih menyarankan konsumen untuk mencatatkan dan melaporkan ke Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Nantinya bakal ada sanksi bagi merchant yang mengenakan biaya admin pada MDR tersebut.

"Akan ada sanksi di pasal 51 itu bahwa PJP-nya wajib menghentikan kerja sama dengan merchant-nya," kata Filianingsih.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us