Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

12 Biaya Kartu Kredit yang Harus Kamu Ketahui, Jangan Asal Pakai!

Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)
Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Banyak orang yang menganggap memiliki kartu kredit akan memberikan berbagai macam kemudahan. Anggapan itu sebenarnya tidak salah, terutama buat kamu yang gemar bertransaksi baik secara offline maupun online.

Ada bermacam kemudahan yang bisa kamu dapatkan jika memiliki kartu kredit. Mulai dari diskon, cicilan 0 persen, cashback, reward points, hingga fasilitas lounge bandara bisa kamu dapatkan jika kamu adalah pemilik kartu kredit.

Namun, kartu kredit tidak melulu soal kemudahan. Sebab, ada banyak hal yang mesti kamu ketahui tentangnya. Salah satunya adalah soal biaya kartu kredit.

Biaya kartu kredit adalah besaran yang mesti kamu bayar berkaitan dengan kartu kredit di tanganmu. Kebanyakan orang menanggap biaya kartu kredit hanya berkaitan dengan denda keterlambatan membayar tagihan, padahal ada banyak jenis biaya kartu kredit yang harusnya kamu pahami.

Berikut ini lima biaya kartu kredit yang harus kamu ketahui untuk jadi informasi tambahan buat kamu.

1. Biaya tahunan (annual fee)

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Biaya kartu kredit yang pertama adalah annual fee alias biaya tahunan. Biaya tahunan dapat diartikan sebagai biaya yang harus kamu bayarkan sebagai imbas dari segala fasilitas dari penerbit kartu kredit kepada kamu selaku pengguna kartu kredit.

Terkait besarannya bervariasi tergantung jenis kartu kredit yang kamu punya, apakah classic, gold, platinum, atau hitam sekalipun.

Selain itu, besaran biaya tahunan ini juga dipengaruhi oleh fasilitas apa yang bisa kamu dapatkan sebagai pemegang kartu kredit. Semakin lengkap fasilitas, maka semakin besar biaya tahunan yang mesti kamu bayarkan.

Namun, ada juga kartu kredit yang tidak memiliki biaya tahunan. Kartu kredit jenis ini biasanya memiliki fasilitas terbatas. Biaya tahunan ini biasanya akan dikenakan dalam tagihan pertama kamu atau setelah penggunaan selama satu tahun.

2. Biaya keterlambatan

Transaksi dengan menggunakan kartu kredit BNI (Dok. BNI)
Transaksi dengan menggunakan kartu kredit BNI (Dok. BNI)

Biaya kartu kredit yang mungkin paling dikenal pengguna kartu kredit baru atau lama tentunya biaya keterlambatan.

Biaya keterlambatan dibebankan jika kamu terlambat membayar tagihan kartu kreditmu. Biaya keterlambatan ini biasanya sebesar 3 persen dari total tagihan atau dengan besaran nilai maksimum yang sudah ditetapkan penerbit kartu kredit.

Untuk menghindari biaya keterlambatan ini kamu bisa memanfaatkan fitur auto debit untuk pembayaran tagihan. Ini bisa kamu lakukan jika kamu memiliki rekening tabungan di bank yang sama dengan bank penerbit kartu kreditmu.

Maka dari itu, jangan sampai telat membayar tagihan kartu kredit kamu ya!

3. Biaya kelebihan pemakaian

ilustrasi kartu kredit dan debit (IDN Times/Mela Hapsari)
ilustrasi kartu kredit dan debit (IDN Times/Mela Hapsari)

Biaya kartu kredit berikutnya yang mesti kamu ketahui adalah biaya kelebihan pemakaian alias over limit fee. Setiap kartu kredit memiliki batasan penggunaan atau limit yang diperoleh saat pengajuan kartu kredit kamu diterima.

Batas penggunaan atau limit ini merupakan nominal maksimal yang bisa kamu transaksikan menggunakan kartu kredit. Jika kamu kemudian bertransaksi menggunakan kartu kredit lebih dari limit maka kamu akan dikenakan biaya kelebihan pemakaian.

Adapun rata-rata bank penerbit kartu kredit menerapkan over limit fee dengan nominal mulai dari Rp40 ribu hingga Rp150 ribu. Namun, ada juga beberapa bank penerbit kartu kredit yang menggratiskan biaya kelebihan pemakaian.

4. Biaya materai

Ilustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ilustrasi Materai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Biaya materai menjadi jenis biaya kartu kredit yang sering luput dipahami para pengguna kartu kredit.

Biaya materai sebesar Rp3.000 akan dibebankan kepada kamu selaku pengguna kartu kredit jika kamu bertransaksi dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Sementara biaya materai sebesar Rp6.000 mesti kamu bayarkan jika kamu bertransaksi di atas Rp1 juta.

Biaya materai ini sendiri diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batasan Pengenaan Harga Nominal.

5. Biaya konversi mata uang

Ilustrasi kurs dolar AS menguat terhadap rupiah. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kurs dolar AS menguat terhadap rupiah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Buat kamu yang suka bertransaksi dari situs luar negeri seperti eBay, Amazon, dan lainnya maka kamu harus memahami biaya konversi mata uang sebagai bagian dari jenis biaya kartu kredit.

Setiap kamu bertransaksi menggunakan kartu kredit via situs luar negeri tersebut maka akan ada biaya konversi mata uang yang akan ditambahkan dalam tagihanmu.

Ada dua bagian biaya konversi mata uang. Pertama adalah biaya yang dibebankan dari Credit Card Network seperti Visa dan Mastercard dengan besaran antara satu hingga dua persen dari total transaksi. Kemudian biaya konversi mata uang yang kedua datang dari bank penerbit kartu kredit dengan besaran 1,5 sampai 2,5 persen dari nilai transaksi.

 

6. Biaya tarik tunai

ilustrasi tarik tunai di ATM (Freepik.com)
ilustrasi tarik tunai di ATM (Freepik.com)

Pada umumnya, kartu kredit juga bisa digunakan untuk tarik tunai layaknya kartu debit. Namun, ada biaya yang harus dibayar untuk transaksi tarik tunai ini. Biayanya tidak kecil, sebab uang yang ditarik adalah uang pinjaman dari bank penerbit kartu kredit.

Biaya bunga tarik tunai dengan kartu kredit berkisar antara 3 persen hingga 6 persen dari total jumlah uang yang ditarik, tergantung dari bank penerbit. Sebaiknya hindari fasilitas tarik tunai kartu kredit ini jika tidak sangat mendesak. 

7. Biaya bunga

Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu membayar dengan sistem kredit, bank akan mengenakan sistem bunga. Batasan biaya bunga kartu kredit ini diatur oleh Bank Indonesia (BI) dengan jumlah yang bisa berubah mengikuti kebijakan yang dikeluarkan.

Kebijakan terbaru per 1 Juli 2021, BI menurukan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 1,75 persen per bulan, dari sebelumnya yakni 2 oersen per bulan.

8. Biaya salinan dan cetak tagihan bulanan

ilustrasi tagihan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi tagihan (IDN Times/Mardya Shakti)

Biaya salinan dan cetak tagihan pun akan dibebankan kepada nasabah kartu kredit. Besaran biaya cetak dengan besaran tergantung kepada kebijakan penerbit kartu kredit. Umumnya, biaya salinan tagian ini adalah Rp5 ribu hingga Rp35 ribu.

Kini, kamu bisa memilih untuk menerima bentuk tagihan melalui fitur e-statement yang dikirimkan melalui surel (email). Dengan cara ini, kamu bisa lebih hemat.

Selain itu, ada pula biaya salinan bukti transaksi mulai dari Rp25 ribu hingga Rp100 ribu per slip tagihan. Hal ini umumnya diberikan sesuai dengan permintaan nasabah apabila ingin meminta salinan bukti transaksi asli.

9. Biaya pembatalan cicilan

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Biaya ini dikenakan bila kamu melunasi transaksi cicilan sebelum jangka waktu cicilan berakhir. Besar biaya ini juga berbeda untuk masing-masing penerbit kartu. Umumnya, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

10. Biaya tukar reward point

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu ingin menukarkan reward points kartu kredit yang dimiliki dengan hadiah seperi voucher belanja hingga cashback, jangan lupa bahwa penukaran ini juga dikenai biaya. Biaya penukaran reward points tergantung dengan kebijakan dari bank penerbit kartu kredit. 

11. Biaya notifikasi

ilustrasi notifikasi (unsplash.com/Brett Jordan)
ilustrasi notifikasi (unsplash.com/Brett Jordan)

Jangan salah, notifikasi SMS yang biasa dikirimkan bank penerbit kepada nasabah pun ternyata ada biayanya. Biaya ini dikenakan setiap bulan kepada pengguna kartu kredit sebagai penggantian biaya admin. Besaran biaya notifikasi umumnya hanya Rp5 ribu per bulan. 

12. Biaya penggantian kartu rusak atau hilang

Ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/)
Ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/)

Jika kartu kredit kamu hilang atau rusak, siap-siap untuk membayar biaya pergantian kartu kredit yang baru. Biaya tergantung kebijakan masing-masing bank penerbit. Umumnya, biaya penggantian kartu kredit baru mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. 

Itu dia 12 biaya kartu kredit yang harus kamu ketahui untuk informasi tambahan buat kamu. Semoga bisa membantu kamu dalam pengelolaan keuangan menggunakan kartu kredit ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Septi Riyani Maulida
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us