Jakarta, IDN Times - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membantah klaim dana nasabah senilai Rp17 miliar yang beredar di media sosial. Kuasa Hukum BTN Widodo Sigit Pudjianto menyebut, angka tersebut berbeda dengan nilai yang tercantum dalam gugatan terbaru di pengadilan.
Menurut Widodo, perkara tersebut bermula dari permasalahan Linawati yang merupakan ibu mertua selebgram Shabrina Adfi. Polemik kemudian berkembang setelah Shabrina mengunggah konten di Instagram mengenai klaim dana nasabah tersebut.
BTN menilai informasi yang disampaikan melalui media sosial tidak menggambarkan perkara secara utuh. Perseroan juga menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap informasi atau tuduhan yang dinilai merugikan reputasi perusahaan.
“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi perseroan,” ujar Widodo dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/9/2026).
