Cara Membuka Tabungan Haji di BSI, Setoran Awal Cuma Rp100 Ribu

- Menabung rutin untuk ibadah haji bisa dilakukan melalui produk tabungan haji di Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Syarat membuka tabungan haji BSI adalah KTP, NPWP/surat pernyataan, dan setoran awal Rp100 ribu.
Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang ingin cepat menunaikan ibadah haji, bisa mempersiapkan dananya dengan rutin menabung.
Kamu bisa memanfaatkan produk tabungan haji di berbagai bank, salah satunya di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI. Tabungan haji BSI tersedia dalam bentuk rupiah atau dolar Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari situs resmi BSI, Rabu (22/5/2024), produk tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk merencanakan ibadah umrah.
1. Syarat membuka tabungan haji BSI

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas bisa membuka tabungan haji BSI. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Melampirkan kartu identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP),
- Melampirkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) atau surat pernyataan bagi yang belum memiliki NPWP.
- Menyiapkan dana setoran awal Rp100 ribu.
- Minimum setoran selanjutnya Rp100 ribu.
2. Cara membuka tabungan haji BSI

Jika kamu sudah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa mendatangi kantor cabang BSI di mana saja.
Setelah membuka tabungan, nasabah akan diberikan kartu debit BSI Haji Indonesia, e-channel, bebas biaya administrasi bulanan, online dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), dan mendapatkan sistem autodebet tabungan.
3. Cara mendaftar haji setelah buka tabungan BSI

Untuk melanjutkan ke pendaftaran haji, nasabah harus memiliki dana Rp25,1 juta untuk pendaftaran. Adapun pendaftaran porsi haji bisa dilakukan di seluruh cabang, dengan melampirkan KTP, NPWP atau surat pernyataan, dan akad wakalah.
Setelah melakukan membayar dana pendaftaran porsi haji di BSI, nasabah wajib ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mendaftar ulang. Saat mendaftar ulang, nasabah harus membawa KTP, buku tabungan, nomor validasi, akad wakalah, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah.