Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mengajukan KPR Buat Perorangan, Wiraswasta dan Karyawan

Cara Mengajukan KPR Buat Perorangan, Wiraswasta dan Karyawan
Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)
Intinya sih...
  • Syarat umum KPR perorangan di Indonesia
  • Syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta/pemilik badan usaha
  • Syarat pengajuan KPR untuk karyawan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Membeli rumah merupakan sebuah keputusan besar karena melibatkan uang dalam jumlah besar. Hal ini membuat sebagian besar orang tidak bisa membelinya secara tunai.

Namun demikian, tidak usah khawatir karena saat ini telah ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank yang bisa dimanfaatkan untuk membantu mewujudkan keinginan memiliki rumah.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sendiri merupakan sebuah kredit yang digunakan untuk membeli rumah ataupun untuk memenuhi bentuk kebutuhan konsumtif yang lainnya dengan jaminan berupa rumah yang dimiliki.

Beberapa contoh bank yang menyediakan jasa KPR termasuk Bank BTN dengan Kredit Griya Utama, BCA dengan KPR BCA, dan Bank NISP dengan KPR Merdeka.

Lalu, apa saja syarat dan langkah pengajuan KPR? Berikut jawabannya.

1. Syarat umum KPR perorangan di Indonesia

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengajuan KPR perorangan tidaklah sulit. Calon pembeli rumah hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen identitas. Selain itu, juga akan diminta untuk membuktikan kemampuan finansial sebelum pengajuan KPR diterima. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Dilansir dari BCA, berikut adalah beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan KPR Perorangan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal saat kredit lunas biasanya 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk wiraswasta/profesional
  • Memiliki penghasilan tetap dan stabil setiap bulan
  • Minimal masa kerja 1 tahun (karyawan tetap) atau 2 tahun (wirausaha/profesional)
  • Menyertakan KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
  • Menyertakan slip gaji atau bukti penghasilan usaha
  • Melampirkan rekening koran 3–6 bulan terakhir
  • Menyertakan fotokopi sertifikat tanah/bangunan, IMB, dan PBB untuk rumah yang akan dibeli
  • Menyediakan uang muka (DP) sesuai ketentuan bank, biasanya 10–20% dari harga rumah
  • Tidak memiliki catatan buruk dalam riwayat kredit (BI Checking/SLIK OJK)
  • Menandatangani perjanjian kredit dan akta jaminan (AJB & APHT) di hadapan notaris

2. Syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta/pemilik badan usaha

Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)

Para pemilik usaha juga kini memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan KPR. Namun, syarat yang harus dipenuhi tentunya tidak sesederhana mereka yang mengajukan KPR perorangan. Adapun syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta atau pemilik badan usaha yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit lunas
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 2 tahun secara konsisten
  • Menyertakan identitas pribadi lengkap: KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
  • Menyertakan dokumen legalitas usaha, seperti:
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika berbentuk badan usaha)
  • Melampirkan rekening koran/tabungan 6 bulan terakhir untuk menunjukkan arus kas usaha
  • Menyertakan laporan keuangan usaha (neraca dan laporan laba rugi) minimal 1 tahun terakhir
  • Menyertakan surat keterangan domisili usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Tidak memiliki catatan negatif dalam SLIK OJK (BI Checking)
  • Menyediakan uang muka (DP) sesuai ketentuan bank, biasanya minimal 20% dari harga rumah
  • Menandatangani perjanjian kredit dan dokumen jaminan (AJB, APHT, SKMHT) di hadapan notaris

4. Syarat pengajuan KPR untuk karyawan

Ilustrasi pengajuan KPR (pexels.com/Mikhail Nilov)
Ilustrasi pengajuan KPR (pexels.com/Mikhail Nilov)

Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi karyawan menjadi salah satu cara paling umum untuk memiliki hunian impian tanpa harus membayar secara tunai. Bank biasanya memberikan kemudahan bagi karyawan yang memiliki penghasilan tetap dan masa kerja stabil. Namun, untuk mendapatkan persetujuan, terdapat beberapa syarat administratif dan finansial yang harus dipenuhi agar proses pengajuan KPR berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan perbankan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal saat kredit lunas 55 tahun
  • Memiliki status karyawan tetap minimal 1 tahun masa kerja di perusahaan
  • Memiliki penghasilan tetap dan stabil setiap bulan
  • Menyertakan KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
  • Melampirkan slip gaji 3 bulan terakhir dan surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Menyertakan rekening koran/tabungan 3–6 bulan terakhir
  • Tidak memiliki riwayat kredit buruk (SLIK OJK bersih)
  • Menyediakan uang muka (DP) sesuai ketentuan bank, biasanya 10–20% dari harga rumah
  • Menandatangani perjanjian kredit (PK) dan akta jaminan (AJB & APHT) di hadapan notaris

5. Langkah-langkah mengajukan KPR

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agar bisa mewujudkan impian dalam membeli sebuah rumah, maka perlu untuk mengikuti langkah-langkah mudah dalam mengajukan KPR berikut ini.

1. Pilih dan tentukan rumah yang diinginkan

Tahap pertama dalam mengajukan KPR adalah harus menentukan terlebih dahulu rumah yang ingin dibeli. Perlu dicatat bahwa tidak semua rumah bisa dibeli dengan menggunakan KPR.  Maka dari itulah, penting untuk menanyakan langsung kepada Bank atau broker properti mengenai daerah dan lokasi rumah yang menyediakan program cicilan melalui KPR.

Selain itu, perlu juga untuk melakukan survei dari tempat atau perumahan yang menyediakan KPR tersebut. Lihatlah apakah lingkungan yang akan ditinggali bebas dari banjir dan menggunakan air tanah yang masih bersih dan belum tercemari. Dengan tinggal pada perumahan yang memanfaatkan air tanah yang bersih maka akan bisa menghemat biaya pengeluaran untuk membayar tagihan air.

2. Bertanya secara detail mengenai rumah yang akan dibeli

Setelah melihat kondisi lingkungannya, maka harus bertanya secara detail mengenai rumah yang akan dibeli. Tanyakan terlebih dahulu mengenai harga rumah, biaya lingkungan (air, kebersihan, keamanan, dll), sistem cicilan, uang muka, dan lainnya.

Perhatikan juga denah dari rumah yang akan ditempati apakah ukurannya sudah sesuai dan mencukupi. Pastikan juga agar terdapat banyak fasilitas yang ada di sekitar perumahan agar bisa lebih mudah untuk mengakses berbagai bentuk angkutan transportasi hingga pasar yang terdekat dari rumah.

3. Membayar uang booking sebagai tanda jadi

Apabila sudah secara lengkap menanyakan tentang perihal rumah yang akan dibeli maka bisa memberikan uang booking sebagai tanda jadi dalam pembelian rumah. Uang booking ini adalah bukti pemesanan rumah agar rumah yang diinginkan tidak dibeli oleh orang lain.

Setiap developer perumahan memiliki aturan yang berbeda mengenai uang tanda jadi. Jadi, pastikanlah agar bertanya terlebih dahulu untuk memastikan persyaratannya.

4. Mengajukan KPR pada pihak bank

Selanjutnya, harus mengajukan kredit KPR pada bank yang sesuai dengan pilihan. Dalam proses pengajuan KPR biasanya calon pembeli akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu. Apabila memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut maka akan harus mengurus KPR tersebut sendirian.

Setelah melengkapi persyaratan, biasanya bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Selama sebulan tersebut, pihak bank sebagai pemberi KPR akan melakukan proses survei pada beberapa pihak yang berbeda-beda. Proses survei tersebut akan memeriksa seluruh aktivitas keuangan pada Bank Indonesia untuk mengetahui apakah calon pembeli terdaftar di dalam sebuah blacklist perkreditan.

Perlu dicatat juga, bahwa untuk bisa melakukan cicilan menggunakan KPR maka total cicilan adalah maksimal 30 persen dari gaji yang diterima. Harga keseluruhan dari rumah, uang muka, lama angsuran dan besaran gaji akan menjadi sebuah hal yang akan menentukan apakah KPR bisa diterima oleh bank atau tidak.

Penting juga untuk diingat untuk menghindari membeli sebuah rumah ketika masih memiliki cicilan yang lain seperti, membeli kendaraan bermotor. Cicilan yang lain tersebut hanya akan semakin membebani dan membuat diri menjadi sangat sulit untuk melunasi pembayaran cicilan rumah.

6. FAQ

Ilustrasi pengajuan KPR (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi pengajuan KPR (pexels.com/Andrea Piacquadio)

1. Apakah semua bank memiliki syarat KPR yang sama?

Tidak sepenuhnya sama. Setiap bank memiliki kebijakan dan kriteria sendiri, terutama dalam hal minimum penghasilan, tenor, serta besaran uang muka (DP). Namun, secara umum, syarat dasar seperti identitas, penghasilan, dan riwayat kredit tetap berlaku di semua bank.

2. Berapa lama proses pengajuan KPR hingga disetujui?

Proses pengajuan KPR biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei bank terhadap calon debitur serta properti yang diajukan.

3. Apakah KPR bisa diajukan oleh karyawan kontrak atau freelance?

Bisa, namun peluang disetujuinya lebih kecil. Beberapa bank mensyaratkan adanya jaminan tambahan atau bukti penghasilan tetap yang konsisten selama minimal 6–12 bulan terakhir bagi pekerja non-tetap.

4. Apa yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak bank?

Alasan umum penolakan meliputi riwayat kredit buruk (BI Checking), penghasilan tidak mencukupi, atau dokumen tidak lengkap. Bank juga bisa menolak jika nilai properti tidak sesuai dengan hasil appraisal mereka.

5. Apakah KPR bisa dilunasi lebih cepat dari tenor?

Bisa. Namun, beberapa bank mengenakan penalty atau biaya pelunasan dipercepat (biasanya sekitar 1–2% dari sisa pokok pinjaman). Sebaiknya cek ketentuan pelunasan ini sebelum menandatangani akad kredit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rehia Sebayang
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Daftar Gaji Pegawai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

08 Okt 2025, 23:00 WIBBusiness