Jakarta, IDN Times - Pekerja kontrak atau berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kerap kali mendapat perlakuan tidak adil terkait hak-haknya.
Salah satunya terkait hak atas kompensasi atau uang tambahan di luar gaji pokok, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang pensiun. Padahal, faktanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menjelaskan hak-hak dari karyawan PKWT, yang juga berkaitan dengan THR dan uang pensiunan.
Berikut penjelasannya.