Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin melaporkan kegiatan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal untuk memperkuat perlindungan masyarakat.
Pemberantasan dilakukan OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Aktivitas keuangan ilegal yang dimaksud memiliki berbagai macam bentuk, termasuk pergadaian ilegal.
Dari pemberantasan rutin yang dilakukan, benarkah OJK dan Satgas PASTI menemukan lagi 11 entitas pergadaian ilegal? Berikut faktanya.
