- Abizar Phone Cell yang dimiliki oleh Andi Iwan
- PT Sarana Gadai Indonesia yang dimiliki oleh Arifandi Nugroho
- Gadai Rama
- Jastip Gadai dan Rental iPhone yang dimiliki oleh Azizah
- Bos Muda Gadai yang dimiliki oleh Diki
- Solution Cell
- Khrisna Cellular
- NUSKAM Cell
- Gadai Sumber Terang
- Gadai Mayora
- PT Solusi Intira Sejahtera.
CEK FAKTA: OJK Blokir 11 Gadai Ilegal yang Potensi Rugikan Masyarakat

Satgas PASTI bersama OJK menangani 330 entitas keuangan ilegal dan modus penipuan sepanjang Agustus–September 2026, termasuk menghentikan 11 pergadaian ilegal.
Sebelas entitas yang dihentikan mencakup Abizar Phone Cell, PT Sarana Gadai Indonesia, Gadai Rama, hingga PT Solusi Intira Sejahtera.
OJK menindak karena entitas tersebut belum berizin; masyarakat diingatkan terhadap risiko bunga tinggi, perjanjian tidak jelas, dan perlindungan barang jaminan yang lemah.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin melaporkan kegiatan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal untuk memperkuat perlindungan masyarakat.
Pemberantasan dilakukan OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Aktivitas keuangan ilegal yang dimaksud memiliki berbagai macam bentuk, termasuk pergadaian ilegal.
Dari pemberantasan rutin yang dilakukan, benarkah OJK dan Satgas PASTI menemukan lagi 11 entitas pergadaian ilegal? Berikut faktanya.
1. Ada 11 gadai ilegal terciduk OJK dalam dua bulan

Ilustrasi pergadaian ilegal yang disegel OJK. (Ilustrasi AI/IDN Times/Vadhia Lidyana) Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.
Upaya tersebut juga mencakup percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026 telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
2. Daftar gadai ilegal yang diblokir

Ilustrasi pergadaian ilegal yang disegel OJK. (Ilustrasi AI/IDN Times/Vadhia Lidyana) Berdasarkan data OJK, berikut daftar 11 entitas pergadaian ilegal yang dihentikan usahanya:
Dengan data tersebut, maka informasi mengenai adanya 11 entitas pergadaian ilegal yang dihentikan usahanya adalah fakta.
3. Berpotensi rugikan masyarakat

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama) OJK menyatakan, penghentian usaha 11 entitas itu dilakukan karena belum memperoleh izin usaha dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.























