Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OJK Peringatkan Pelanggaran Pasar Modal Bisa Diseret ke Pengadilan

2 min read
OJK Peringatkan Pelanggaran Pasar Modal Bisa Diseret ke Pengadilan
potret gedung OJK (IDN Times/Larasati Rey)
  • OJK membuka opsi membawa pelanggaran pasar modal ke pengadilan jika penanganannya tidak selesai melalui sanksi administratif.

  • Enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dan menghasilkan putusan dengan perkembangan yang berbeda-beda.

  • Sepanjang 2026 hingga 16 Oktober, OJK menjatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak serta sejumlah sanksi lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang membawa kasus pelanggaran pasar modal ke pengadilan jika penanganannya tidak dapat diselesaikan melalui sanksi administratif. Langkah hukum tersebut tetap menjadi opsi dalam proses penegakan aturan di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, sanksi administratif tidak serta-merta menggantikan proses hukum atas pelanggaran yang masuk ranah pidana.

"Dalam banyak kesempatan, jika misalnya kondisi pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu mengajukan kasus dan dilakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka," katanya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

OJK telah menangani sejumlah perkara pasar modal yang berlanjut hingga pengadilan dan menghasilkan putusan. Hasan menyebut ada enam perkara pasar modal yang telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan putusan yang berbeda-beda.

Perkara tersebut meliputi kasus PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) yang proses pengadilannya selesai pada 2026, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) pada 2019, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF) pada 2021-2022.

Selain itu, terdapat dua perkara terkait PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) pada 2019 dan perkara PT Jembatan Nusantara Company Tbk (JECC) pada tahun yang sama. Seluruh perkara tersebut telah menghasilkan putusan pengadilan.

"Selain itu, kami sampaikan tentu di dalam pipeline proses penanganan kasus dan pengenaan sanksi serta penegakan hukum di OJK, masih terdapat kasus yang akan terus kami lakukan percepatan proses penegakan hukumnya," tuturnya.

Sepanjang 2026 hingga 16 Oktober, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.

Selain denda, OJK memberikan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, dan satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). OJK juga menjatuhkan 13 larangan dan enam perintah tertulis.

Penindakan tersebut mencakup tiga perkara besar yang diumumkan OJK pada 16 Oktober 2026, yakni kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara itu, OJK menjatuhkan denda utama dengan total Rp2,1 triliun. Rinciannya, Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

"Di sisi lain, pada periode yang sama di 2026 ini, kami di OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar 293,78 miliar rupiah kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis," kata dia.

    Share Article
    Editorial Team

    Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

    Related Articles

    See More